Skip to main content

Posts

BAB VIII

BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan Pengemudi Pasal 77 (1).Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. (2).Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. (3).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. (4).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. (5).Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.

Cara memperkuat sinyal HP atau Modem

Dizaman yang serba modern dan canggih ini,kita tidak terlepas dari yang namanya Hp (Handphone),dari yang smart maupun yang jadul sekalipun.Dengan adanya alat seperti itu,komunikasi pun menjadi begitu dekat.Kita bagaikan mempunyai kekuatan super,berbicara jarak jauh. Selain untuk komunikasi,alat itu juga bisa dijadikan untuk berselancar didunia maya,baik itu mengirim pesan instan,chat,video call ataupun cuma iseng-iseng lihat si lady berbugil ria. Tetapi disamping itu,tidak semua tempat/wilayah bisa menikmati keajaiban alat itu,karena memang alat itu mempunyai batasan atau cakupan sinyal untuk bisa menangkap suara ataupun gambar yang akan kita manfaatkan darinya. Karena memang dialat itu sudah dilengkapi dengan kartu chip dari masing" operator berbayar.Tetapi disamping itu tidak semua operator mempunyai banyak BTS untuk menghantarkan sinyalnya.Maka sesuai judul diatas,saya akan memberikan sedikit tips sederhana tapi lumayan cukup bagus untuk menangkap sinyal hp atau modem...

Fatwa Sunan Kudus Yang Masih Ditaati

Ada pemandangan yang aneh saat hari raya idul adha di Kudus,Jawa Tengah. Masyarakat yang tinggal disekitar kawasan masjid menara kudus itu,agaknya tak pernah memotong sapi sebagai hewan kurban.Mereka menggantinya dengan kerbau.Dan inilah fatwa Sunan Kudus yang masih diindahkan sampai sekarang. Berkurban dengan kerbau ternyata sudah terjadi sejak ratusan tahun lalu.Dan ini sudh menjadi tradisi yang dijalankan secara turun temurun.Tidak hanya dilingkungan masyarakat,sejumlah perusahaan dan intansi pemerintahan juga menghindari menyembelih sapi. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, KH Syafiq Nashan, mengungkapkan,warga tidak menyembelih sapi untuk berkurban karena mengikuti fatwa Sunan Ja'far Shodiq atau Sunan Kudus. Syafiq mengatakan,sekitar 500 tahun lalu Sunan Kudus mengeluarkan fatwa kepada keluarga dan pengikutnya agar tidak menyembelih sapi sebagai hewan kurban.Sebab pada masa itu,mayoritas penduduk Kudus penganut Hindu.Umat Hindu meyakini sapi dis...

Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengaku pihaknya sedang gencar melakukan penindakan kepada pengemudi yang menggunakan rotator dan sirine di kendaraannya. "Kami sedang melakukan razia terkait kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan rotator," ujar Hindarsono, Jumat (13/12). Sanksi tegas berupa tilang menanti pengemudi yang tertangkap tangan memasang rotator atau sirine. Berdasarkan Undang-undang, kendaraan pribadi memang dilarang menggunakan rotator dan sirine. Sirine dan rotator hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya. Berikut penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat & sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan,...

Ketentuan Pemeriksaan Kendaraan Dijalan

PEMERIKSAAN KENDARAAN Pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan. Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto. Menurut PP tersebu t, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS. Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni: Alasan dan jenis pemeriksaan; Waktu pemeriksaan; Tempat pemeriksaan; Penanggung jawab dalam pemeriksaan; Daftar petugas pemeriksa; Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan. Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJU...