Skip to main content

BAB VIII

BAB VIII
PENGEMUDI

Bagian Kesatu
Surat Izin Mengemudi

Paragraf 1
Persyaratan Pengemudi

Pasal 77

(1).Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
(2).Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:

  1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
  2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.

(3).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
(4).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
(5).Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.

Paragraf 2
Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi

Pasal 78

(1).Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2).Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3).Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4).Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1).Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.
(2).Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalani ujian.

Paragraf 3
Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi

Pasal 80

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi:

  1. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  2. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  3. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
  4. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
  5. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Pasal 81

(1).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2).Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

  1. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
  2. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
  3. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

(3).Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
  2. pengisian formulir permohonan; dan
  3. rumusan sidik jari.

(4).Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
  2. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

(5).Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. ujian teori;
  2. ujian praktik; dan/atau
  3. ujian keterampilan melalui simulator.

(6).Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

  1. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  2. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Pasal 82

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi:

  1. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  2. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
  3. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Pasal 83

(1).Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
(2).Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

  1. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
  2. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
  3. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
1.lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

  • pelayanan angkutan umum;
  • fasilitas umum dan fasilitas sosial;
  • pengujian Kendaraan Bermotor;
  • tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
  • tempat penting di wilayah domisili;
  • jenis barang berbahaya; dan
  • pengoperasian peralatan keamanan.
2.lulus ujian praktik, yang meliputi:

  • menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;
  • tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
  • mengisi surat muatan;
  • etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
  • pengoperasian peralatan keamanan.

(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:

  1. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
  2. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
  3. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.

(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 84

Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah, sebagai berikut:

  1. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
  2. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A;
  3. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;
  4. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin Mengemudi B I; atau
  5. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.

Pasal 85

(1).Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
(2).Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3).Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4).Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia.
(5).Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Sebagai Arsitek

Bung Karno adalah presiden pertama Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek alumni dari Technische Hoge School (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan teknik sipil dan tamat pada tahun 1925. Pekerjaan dan Karya di Bidang Arsitektur Ir.Soekarno pada tahun 1926 mendirikan biro insinyur bersama Ir.Anwari,banyak mengerjakan rancang bangunan. Selanjutnya bersama Ir.Rooseno juga merancang dan membangun rumah-rumah dan jenis bangunan lainnya.Ketika dibuang di Bengkulu menyempatkan merancang beberapa rumah dan merenovasi total masjid jami' di tengah kota. Pengaruh Terhadap Karya Arsitektural Semasa Menjadi Presiden Semasa menjabat sebagai presiden,ada beberapa karya arsitektur yang dipengaruhi atau dicetuskan oleh Soekarno.Juga perjalanan secara maraton dari bulan Mei sampai Juli di tahun 1956 ke negara-negara Amerika Serikat,Kanada,Italia,Jerman Barat dan Swiss.Membuat cakrawala alam pikir Soekarno semakin kaya dalam menata Indonesia secara holistik dan menampilkannya...

Yellow Box Junction

Mengenal YBJ (Yellow Box Junction) J ika melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut. K otak itu disebut Yellow Box Junction (YBJ) . YBJ adalah

Hak Kaum Wanita Di Dalam Islam

Hak Kaum Wanita Sebagai Seorang Anak. Sebagai seorang anak,wanita memiliki hak penuh untk mendapatkan pendidikan dan asuhan yg sempurna.Seorang ayah berkewajiban untk mengasuhnya hingga usia pernikahannya,karena dgn menikahnya seorang wanita,maka tugas untk mendidiknya diserahkan penuh kepada suaminya.