TARIF RESMI PEMBUTAN SIM, STNK & PLAT NOMOR Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Berikut tarif resminya: