Skip to main content

Ketentuan Pemeriksaan Kendaraan Dijalan

PEMERIKSAAN KENDARAAN

Pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan.

Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.

Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS.

Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
  1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
  2. Waktu pemeriksaan;
  3. Tempat pemeriksaan;
  4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
  5. Daftar petugas pemeriksa;
  6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJUMLAH KEWENANGAN. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.

Nah, pada tempat pemeriksaan WAJIB DILENGKAPI TANDA yang menunjukkan adanya PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang LAMPU ISYARAT BERCAHAYA KUNING TERANG. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4.

Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:
  1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
  2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.

Ketentuan ini tentu dibuat untuk MELINDUNGI WARGA NEGARA. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERWENANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.

Jika ada anggota polisi yang menyalahi aturan, laporkan kepada Bidpropam Polda setempat atau Divpropam Polri apabila menemui atau melihat anggota kami yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

Sumber: Divhumas
Terima kasih,
Semoga bermanfaat.

Ingin punya domain / web ( .co and .com ) dengan harga murah dan berkualitas,anda tidak akan salah memilih.Dan solusinya ada di sini Get your .Co or .Com for $7.99 at GoDaddy!

Comments

Popular posts from this blog

BINATANG

Mengapa Binatang Diikutkan? Sifat dan pekerjaan utama binatang adalah makan,minum,tidur,dan kebutuhan biologis lainnya,jika hidup kita hanya itu apa bedanya kita dgn binatang. Yang membedakan manusia dgn binatang adalah akal,jika manusia tdk menggunakan akal tentu lbh hina dari binatang yg memang tak berakal. Apa salahnya kita mengambil pelajaran dr kehidupan binatang untk memperbaiki diri,bagaimana semut makan dan bekerjasama?Bagaimana burung terbang dan membuat rumahnya?Bagaimana dgn hidup lebah? Hormatilah orang berilmu,ia mengeluarkan kita dr sifat2 binatang dgn ilmu dan pengajarannya. Terlalu biasa seseorang mencela binatang yg tak punya perasaan,tetapi jarang seorang mencela dirinya agar berperasaan.

AKAL

Sudahkah akal digunakan?Tidak ada makhluk yg lebih mulia dari pada akal.Akal adalah alat untuk menerima kebenaran,otak sebagai dewan pertimbangan agung,dan hati sebagai dewan penasihat utama.Kaum pria lebih mendahulukan akalnya dari pada perasaannya,dleh karenanya ia suka berpikir dan bekerja.Kaum wanita lebih mendahulukan perasaannya dari pada akalnya,Oleh karenanya ia lebih cocok untuk mendidik anak dan menata keluarga.Yang tdk bisa menggunakan akal adalah orang pandir,yg tdk mau menggunakan akal sehat adalah orang mabuk.Orang yg tdk menggunakan akal sehat lebih rendah derajatnya dari pada yg tdk punya akal.Orang yg tdk menggunakan akal sehatnya lbh sesat daripada binatang ternak,dan bagi mereka siksaan dialam yg kekal.

Sebagai Arsitek

Bung Karno adalah presiden pertama Indonesia yang juga dikenal sebagai arsitek alumni dari Technische Hoge School (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan teknik sipil dan tamat pada tahun 1925. Pekerjaan dan Karya di Bidang Arsitektur Ir.Soekarno pada tahun 1926 mendirikan biro insinyur bersama Ir.Anwari,banyak mengerjakan rancang bangunan. Selanjutnya bersama Ir.Rooseno juga merancang dan membangun rumah-rumah dan jenis bangunan lainnya.Ketika dibuang di Bengkulu menyempatkan merancang beberapa rumah dan merenovasi total masjid jami' di tengah kota. Pengaruh Terhadap Karya Arsitektural Semasa Menjadi Presiden Semasa menjabat sebagai presiden,ada beberapa karya arsitektur yang dipengaruhi atau dicetuskan oleh Soekarno.Juga perjalanan secara maraton dari bulan Mei sampai Juli di tahun 1956 ke negara-negara Amerika Serikat,Kanada,Italia,Jerman Barat dan Swiss.Membuat cakrawala alam pikir Soekarno semakin kaya dalam menata Indonesia secara holistik dan menampilkannya...