Skip to main content

Ketentuan Pemeriksaan Kendaraan Dijalan

PEMERIKSAAN KENDARAAN

Pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan.

Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.

Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS.

Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
  1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
  2. Waktu pemeriksaan;
  3. Tempat pemeriksaan;
  4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
  5. Daftar petugas pemeriksa;
  6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJUMLAH KEWENANGAN. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.

Nah, pada tempat pemeriksaan WAJIB DILENGKAPI TANDA yang menunjukkan adanya PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang LAMPU ISYARAT BERCAHAYA KUNING TERANG. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4.

Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:
  1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
  2. Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.

Ketentuan ini tentu dibuat untuk MELINDUNGI WARGA NEGARA. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh PIHAK-PIHAK YANG TIDAK BERWENANG DAN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB.

Jika ada anggota polisi yang menyalahi aturan, laporkan kepada Bidpropam Polda setempat atau Divpropam Polri apabila menemui atau melihat anggota kami yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

Sumber: Divhumas
Terima kasih,
Semoga bermanfaat.

Ingin punya domain / web ( .co and .com ) dengan harga murah dan berkualitas,anda tidak akan salah memilih.Dan solusinya ada di sini Get your .Co or .Com for $7.99 at GoDaddy!

Comments

Popular posts from this blog

Cara memperkuat sinyal HP atau Modem

Dizaman yang serba modern dan canggih ini,kita tidak terlepas dari yang namanya Hp (Handphone),dari yang smart maupun yang jadul sekalipun.Dengan adanya alat seperti itu,komunikasi pun menjadi begitu dekat.Kita bagaikan mempunyai kekuatan super,berbicara jarak jauh. Selain untuk komunikasi,alat itu juga bisa dijadikan untuk berselancar didunia maya,baik itu mengirim pesan instan,chat,video call ataupun cuma iseng-iseng lihat si lady berbugil ria. Tetapi disamping itu,tidak semua tempat/wilayah bisa menikmati keajaiban alat itu,karena memang alat itu mempunyai batasan atau cakupan sinyal untuk bisa menangkap suara ataupun gambar yang akan kita manfaatkan darinya. Karena memang dialat itu sudah dilengkapi dengan kartu chip dari masing" operator berbayar.Tetapi disamping itu tidak semua operator mempunyai banyak BTS untuk menghantarkan sinyalnya.Maka sesuai judul diatas,saya akan memberikan sedikit tips sederhana tapi lumayan cukup bagus untuk menangkap sinyal hp atau modem...

BINATANG

Mengapa Binatang Diikutkan? Sifat dan pekerjaan utama binatang adalah makan,minum,tidur,dan kebutuhan biologis lainnya,jika hidup kita hanya itu apa bedanya kita dgn binatang. Yang membedakan manusia dgn binatang adalah akal,jika manusia tdk menggunakan akal tentu lbh hina dari binatang yg memang tak berakal. Apa salahnya kita mengambil pelajaran dr kehidupan binatang untk memperbaiki diri,bagaimana semut makan dan bekerjasama?Bagaimana burung terbang dan membuat rumahnya?Bagaimana dgn hidup lebah? Hormatilah orang berilmu,ia mengeluarkan kita dr sifat2 binatang dgn ilmu dan pengajarannya. Terlalu biasa seseorang mencela binatang yg tak punya perasaan,tetapi jarang seorang mencela dirinya agar berperasaan.

BAB VIII

BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan Pengemudi Pasal 77 (1).Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. (2).Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. (3).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. (4).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. (5).Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.