Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengaku pihaknya sedang gencar melakukan penindakan kepada pengemudi yang menggunakan rotator dan sirine di kendaraannya.
"Kami sedang melakukan razia terkait kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan rotator," ujar Hindarsono, Jumat (13/12).
Sanksi tegas berupa tilang menanti pengemudi yang tertangkap tangan memasang rotator atau sirine. Berdasarkan Undang-undang, kendaraan pribadi memang dilarang menggunakan rotator dan sirine.
Sirine dan rotator hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya.
Berikut penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat & sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
- Lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, umumperawatan dan pembersihan fasilitas , menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Warga yang melanggar pemakaian sirene dan lampu rotator dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Sumber : TMC Polda Metro Jaya
Terima kasih,
Semoga bermanfaat.
Comments