Skip to main content

Posts

Showing posts from December 5, 2013

Ketentuan Pemeriksaan Kendaraan Dijalan

PEMERIKSAAN KENDARAAN Pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan. Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto. Menurut PP tersebu t, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS. Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni: Alasan dan jenis pemeriksaan; Waktu pemeriksaan; Tempat pemeriksaan; Penanggung jawab dalam pemeriksaan; Daftar petugas pemeriksa; Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan. Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJU