Skip to main content

Posts

Showing posts from December 14, 2013

Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengaku pihaknya sedang gencar melakukan penindakan kepada pengemudi yang menggunakan rotator dan sirine di kendaraannya. "Kami sedang melakukan razia terkait kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan rotator," ujar Hindarsono, Jumat (13/12). Sanksi tegas berupa tilang menanti pengemudi yang tertangkap tangan memasang rotator atau sirine. Berdasarkan Undang-undang, kendaraan pribadi memang dilarang menggunakan rotator dan sirine. Sirine dan rotator hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya. Berikut penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat & sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan,