Skip to main content

Posts

Penggunaan Sirine dan Lampu Rotator

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengaku pihaknya sedang gencar melakukan penindakan kepada pengemudi yang menggunakan rotator dan sirine di kendaraannya. "Kami sedang melakukan razia terkait kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan rotator," ujar Hindarsono, Jumat (13/12). Sanksi tegas berupa tilang menanti pengemudi yang tertangkap tangan memasang rotator atau sirine. Berdasarkan Undang-undang, kendaraan pribadi memang dilarang menggunakan rotator dan sirine. Sirine dan rotator hanya boleh digunakan kendaraan tugas polisi, mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, PMI, mobil jenazah, dan mobil dinas lainnya. Berikut penjelasan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat & sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lampu biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan,...

Ketentuan Pemeriksaan Kendaraan Dijalan

PEMERIKSAAN KENDARAAN Pemeriksaan kendaraan menjadi alasan Polisi menghentikan setiap kendaraan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat ada Pemeriksaan kendaraan di jalan. Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto. Menurut PP tersebu t, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh Polisi maupun Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan SURAT PERINTAH TUGAS. Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni: Alasan dan jenis pemeriksaan; Waktu pemeriksaan; Tempat pemeriksaan; Penanggung jawab dalam pemeriksaan; Daftar petugas pemeriksa; Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan. Saat pemeriksaan digelar, Polisi memiliki SEJU...

Raja Terlama,Terbesar dan Terkuat Di Tanah Jawa

PAKUBUWONO X Sederet gelar ini ternyata di sandang oleh Paku Buwono X dari keraton Solo.Saking lamanya menjadi raja,hingga membangun dan mempercantik keratonnya.Bangunan yang sekarang,hampir semuanya adalah karyanya.Dan itu bisa dikenali,karena pada tiap-tiap bangunan yang didirikan selalu terdapat simbol 'PB X'

Autotext BB

Kumpulan Autotext BB ******************************** (¯*•.¸,¤°´✿*gσσ∂ мσяηιηg *✿°¤,¸.•*´¯) ˜"*°•.** hávé á ńíćé dáý **.•°*"˜ ******************************** ¸,¤°´'°•.¸η♪ç€ ♪ηŦ☼¸,¤°´'°•.¸ ******************************** (◕‿◕✿)˜*•. ˜"*°•.˜"*°••°*"˜.•°*"˜ .•*˜(◕‿◕✿) *´'°¤¸¸.•'´'•.¸¸¤°´'**´'°¤¸¸.•'´'•.¸¸¤°´'* ¸,o¤º°✿*(◕‿◕✿)ђคк..ђคк..ђคк..ђคк*.:。.✿°º¤o,¸ ********************************

Hukum tentang Tabarruj, Ikhthilath, Dan Ghaddul Bashar

Hukum Tentang Tabarruj Allah berfirman : "Dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan jangan kamu berhias, bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu.." (QS.Al Ahzab : 33) Tabarruj adalah memperlihatkan dengan sengaja (pamer) kecantikannya dengan berhias, menampakkan wajahnya, pakaiannya dan ucapannya. Hukumnya adalah Haram, sebagaimana yang telah disebutkan dalam nash-nash Al Quran dan Hadits.