Hukum Tentang Tabarruj
Allah berfirman :
"Dan hendaklah kamu menetap di rumahmu dan jangan kamu berhias, bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah terdahulu.."
(QS.Al Ahzab : 33)
Tabarruj adalah memperlihatkan dengan sengaja (pamer) kecantikannya dengan berhias, menampakkan wajahnya, pakaiannya dan ucapannya.
Hukumnya adalah Haram, sebagaimana yang telah disebutkan dalam nash-nash Al Quran dan Hadits.
Beberapa yang dilarang bagi wanita muslimah dalam Tabarruj :
- Mencukur rambutnya hingga gundul. Adapun memotong rambutnya sebatas yang di perlukan (kebutuhan) maka hal itu di perbolehkan. Dalam sebuah hadits disebutkan : "Rasulullah saw telah melarang seorang wanita untuk mencukur rambut kepalanya..". Sekalipun demikian, memotong sebagian rambutnya juga tetap di larang jika mode dan gayanya seperti laki-laki atau wanita-wanita jahiliyah karena Rukhshah di perbolehkannya untuk memotong sebagian rambut bagi wanita adalah jika dikhawatirkan dia tidak mampu untuk merawatnya, kesulitan untuk memeliharanya, mudah rontok, dan berpenyakit. Hal itu sebagaimana yang di lakukan oleh istri-istri Nabi, ketika Rasulullah saw telah wafat mereka tidak berhias diri lagi dan tidak membiarkan rambutnya panjang.
- Wanita muslimah di larang untuk menggelungkan rambutnya di sekitar rengkuknya, karena yang demikian itu ada unsur meniru orang-orang Kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : "Ini sebagaimana wanita-wanita pelacur dimana mereka telah menjalin rambutnya menjadi satu yang di lepaskan kebawah diantara kedu pundaknya". (Majmu Fatawa : XX11 : 145) .
- Menyanbung rambut dan memakai sanggul, dalam sebuah Hadits di sebutkan : "Rasulullah telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang tukang menyambut rambut". (HR. Bukhari dan Muslim). Yang dimaksud dengan wanita yang menyambung rambut adalah wanita yang menyambung rambutnya sendiri dengan rambut orang lain, (rambut palsu/cemara/konde). Sedangkan wanita tukang menyambung rambut adalah dia yang bekerja sebagai penyambung rambut orang lain. Dalam Hadits lain disebutkan: "Tidak seorang pun kaum wanita yang kepalanya mengenakan rambut orang lain, kecuali hal itu adalah perbuatan dosa". (HR. Bukhari dan Muslim)
- Mencabuti bulu mata, mencukur, menghilangkan, dengan memotong atau memakai obat yang dapat menghilangkan sebagian atau seluruhnya. Rasulullah saw bersabda: "...(dan Rasulullah juga melaknat) wanita yang mencabuti bulu matanya dan wanita yang tukang mencabuti bulu mata.." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hukum memanggur dan merenggangkan gigi. Dalam lanjutan Hadts tersebut beliau bersabda: "...(dan Rasulullah juga melaknat) wanita yang memanggur giginya demi keindahan, dimana semua itu adalah merubah ciptaan Allah yang maha Mulia lagi Maha Tinggi". (HR. Bukhari dan Muslim)
- Membuat atau menambah tahi lalat palsu. Hal demikian juga dilaknat oleh Allah dan Rasulullah.
- Mewarnai kuku dengan cat/Cutek
- Menyemir Rambut
- Berhias dengan hiasan yang biasa di pakai orang kafir. Larangan ini bersifat umum, segala bentuk hiasan yang meniru gaya orang kafir maka di haramkan bagi seorang muslimah. Misalnya memakai Gincu yang warna-warni, menggunakan polesan-polesan pada wajah atau hiasan lainnya yang bertujuan untuk meniru mereka.
Hukum Tentang Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya antara laki-laki dan wanita yang tidak ada hubungan Mahram. Allah dan Rasul-nya mengharamkan hal tersebut karena mudhorot dan dampak negatif yang di timbulkan darinya cukup besar.
Sesungguhnya didalam ikhtilath antara laki-laki dan wanita merupakan pintu syaitan yang paling besar untuk menggoda anak adam agar mereka terjerumus dalam kemaksiatan yang besar. Di dalam Ikhtilath laki-laki dan wanita akan bebas saling memandang dan bertemu, berbicara dan melakukan hal-hal yang akan membangkitkan syahwat.
Maka seorang muslimah senantiasa menjaga dirinya dari terjerumus dalam hal-hal yang akan menodai kehormatannya.
Hukum Tentang Ghaddul Bashar
Allah berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Dan katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. (QS. An Nur: 31)
Terima kasih,
Ingin punya domain / web ( .co and .com ) dengan harga murah dan berkualitas,anda tidak akan salah memilih.Dan solusinya ada di sini Get your .Co or .Com for $7.99 at GoDaddy!

Comments
Sangat bermanfaat