Skip to main content

Tarif Pembuatan SIM, STNK Dan PLAT NOMOR

TARIF RESMI PEMBUTAN SIM, STNK & PLAT NOMOR


Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berikut tarif resminya:


I PENERBITAN SIM

A. Penerbitan SIM A
  1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
  1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
  1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
  1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
  1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
  1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
  2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
II PELAYANAN UJIAN KETERANGAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR
  1. Per Ujian Rp 50.000
III PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)
  1. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
  3. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0
IV PENERBITAN SURAT TANDA COBA KENDARAAN (STCK)
  1. Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000
V PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB)
  1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
  2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000
VI. PENERBITAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
  1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
  2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
  1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
  2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000
VII PENERBITAN SURAT MUTASI KENDARAAN KE LUAR DAERAH
  1. Per Penerbitan Rp 75.000
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Terima kasih,
Semoga bermanfaat.
Ingin punya domain / web ( .co and .com ) dengan harga murah dan berkualitas,anda tidak akan salah pilih.Solusinya ada di sini =>  Get your .Co or .Com for $7.99 at GoDaddy!

Comments

Popular posts from this blog

Cara memperkuat sinyal HP atau Modem

Dizaman yang serba modern dan canggih ini,kita tidak terlepas dari yang namanya Hp (Handphone),dari yang smart maupun yang jadul sekalipun.Dengan adanya alat seperti itu,komunikasi pun menjadi begitu dekat.Kita bagaikan mempunyai kekuatan super,berbicara jarak jauh. Selain untuk komunikasi,alat itu juga bisa dijadikan untuk berselancar didunia maya,baik itu mengirim pesan instan,chat,video call ataupun cuma iseng-iseng lihat si lady berbugil ria. Tetapi disamping itu,tidak semua tempat/wilayah bisa menikmati keajaiban alat itu,karena memang alat itu mempunyai batasan atau cakupan sinyal untuk bisa menangkap suara ataupun gambar yang akan kita manfaatkan darinya. Karena memang dialat itu sudah dilengkapi dengan kartu chip dari masing" operator berbayar.Tetapi disamping itu tidak semua operator mempunyai banyak BTS untuk menghantarkan sinyalnya.Maka sesuai judul diatas,saya akan memberikan sedikit tips sederhana tapi lumayan cukup bagus untuk menangkap sinyal hp atau modem...

BINATANG

Mengapa Binatang Diikutkan? Sifat dan pekerjaan utama binatang adalah makan,minum,tidur,dan kebutuhan biologis lainnya,jika hidup kita hanya itu apa bedanya kita dgn binatang. Yang membedakan manusia dgn binatang adalah akal,jika manusia tdk menggunakan akal tentu lbh hina dari binatang yg memang tak berakal. Apa salahnya kita mengambil pelajaran dr kehidupan binatang untk memperbaiki diri,bagaimana semut makan dan bekerjasama?Bagaimana burung terbang dan membuat rumahnya?Bagaimana dgn hidup lebah? Hormatilah orang berilmu,ia mengeluarkan kita dr sifat2 binatang dgn ilmu dan pengajarannya. Terlalu biasa seseorang mencela binatang yg tak punya perasaan,tetapi jarang seorang mencela dirinya agar berperasaan.

BAB VIII

BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan Pengemudi Pasal 77 (1).Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. (2).Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. (3).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. (4).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. (5).Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.