TARIF RESMI PEMBUTAN SIM, STNK & PLAT NOMOR
Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berikut tarif resminya:
I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
Terima kasih,
Semoga bermanfaat.
Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berikut tarif resminya:
I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
- Baru Per Penerbitan Rp 120.000
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
- Baru Per Penerbitan Rp 120.000
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
- Baru Per Penerbitan Rp 120.000
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
- Baru Per Penerbitan Rp 100.000
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
- Baru Per Penerbitan Rp 50.000
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
- Baru Per Penerbitan Rp 250.000
- Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
- Per Ujian Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
- Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0
- Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- Baru Per Penerbitan Rp 80.000
- Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000
- Baru Per Penerbitan Rp 100.000
- Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000
- Per Penerbitan Rp 75.000
Terima kasih,
Semoga bermanfaat.
Ingin punya domain / web ( .co and .com ) dengan harga murah dan berkualitas,anda tidak akan salah pilih.Solusinya ada di sini => Get your .Co or .Com for $7.99 at GoDaddy!

Comments