Sesungguhnya kedudukan wanita dalam pandangan umat-umat terdahulu (sebelum islam) sangatlah rendah dan hina dina.Mereka tidak menganggapnya sebagai manusia yang memiliki hak dan jiwa,yg tidak memiliki kemerdekaan dan kemuliaan.Mereka menganggap wanita adalah
sumber segala malapetaka dan bencana dunia.
- Dimata orang-orang Yunani,wanita sangat dilecehkan dan dihinakan.Mereka menganggap bahwa wanita adalah kotoran dan hasil perbuatan syetan.Bagi mereka,wanita sama rendahnya dengan barang dagangan yang bisa diperjual-belikan dipasar-pasar.Wanita boleh dirampas haknya,tidak perlu mendapatkan warisan dan sama sekalitidak berhak untuk menggunakan hartanya sendiri.
- Dalam pandangan orang-orang Romawi wanita banyak mengalami penyiksaan dan selalu disakiti.Terkadang mereka harus menahan panasnya minyak yang dituangkan ketubuh mereka yg sudah diikat disebuah tiang.Mereka jg terkadang diikat pada seekor kuda,lalu dibawanya lari dengan sekencang-kencangnya smpai mati.
- Orang-orang yahudi menganggap wanita seperti barang warisan yang dapat diwariskan kepada keluarganya jika sang suami telah meninggal.Mereka mendudukan wanita sebagai pelayan,bahkan sang ayah bisa menjualnya.Wanita tidak bisa mewarisi apapun terkecuali jika sang ayah tidak memiliki anak laki-laki.Orang-orang Yahudi umumnya menganggap wanita sebagai laknat dan kutukan lantaran wanitalah yg telah menyesatkan Adam as.
- Adapun orang-orang Nasrani memiliki persamaan dgn orang-orang Yahudi dalam menempatkan kedudukan wanita.Mereka menganggap wanita sebagai pangkal kejahatan dan sumber kesalahan dan dosa.Lebih jahat lagi bahwa orang-orang Nasrani menganggap bahwa wanita hanyalah sebagai pemuas nafsu lelaki,tidak lebih dari itu.
- Dalam aturan undang-undang Hamurabi,wanita dianggap sebagai binatang.Ia tidak memiliki hak untuk memiliki sesuatu dan tidak pula diperbolehkan untuk menggunakan hartanya.
- Wanita bagi bangsa india,dalam aturan Manu,bahwa dalam hak apapun wanita hanyalah sebagai pelayan bagi suami dan ayahnya.Wanita tidak memiliki kebebasan untuk menggunakan hartanya.
- Sedangkan orang-orang Persi, berpendapat bahwa seseorang boleh saja menikahi ibunya sendiri,saudara perempuan kandung,tante,bibi,keponakannya yg mahram dan wanita-wanita mahram lainnya.
- Sedangkan dalam pandangan orang-orang Cina,wanita dianggap sama dengan air penyakit yg membasuh kebahagiaan dan harta.Seorang berkebangsaan Cina berhak untuk menjual istrinya sebagaimana ia menjual budak perempuannya.Jika ada seorang wanita Cina yg menjadi janda,maka keluarga mendiang suami berhak atas dirinya.
Terima kasih,
Semoga bermanfaat.
Ingin punya domain / web ( .co and .com ) dengan harga murah dan berkualitas,anda tidak akan salah memilih.Dan solusinya ada di sini => Get your .Co or .Com for $7.99 at GoDaddy!

Comments