Syarat Dan Tata Cara Mutasi Kendaraan

Syarat Mutasi Kendaraan :
- BPKB.
- STNK.
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai Rp.6000)
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
- Untuk badan hukum: - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy - Keterangan domisili - Surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :- Surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
- Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan Buku kendaraan/pemilik pertama dimana kendaraan tersebut didaftar.
- Apabila anda melakukan Chek fisik bantuan silahkan hasil chek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
- Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
- Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Dit Lantas Polda Metro Jaya.
- Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan Fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
- Setelah itu silahkan daftarakan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Terima Kasih,
Terima Kasih,
Semoga Bermanfaat.
Ingin punya domain / web ( .co and .com ) dengan harga murah dan berkualitas,anda tidak akan salah memilih.Dan solusinya ada di sini => Get your .Co or .Com for $7.99 at GoDaddy!
Comments