Skip to main content

tvOne


tvOne (sebelumnya bernama Lativi) adalah sebuah stasiun televisi swasta Indonesia.Stasiun televisi ini didirikan pada tanggal 30 Juli 2002 oleh pengusaha Abdul Latief.Pada saat itu,konsep penyusunan acaranya adalah banyak menonjolkan masalah yang berbau klenik,erotisme,berita kriminalitas dan beberapa hiburan ringan lainnya.Sejak tahun 2006,sebagian sahamnya juga dimiliki oleh Grup Bakrie yang juga memiliki Stasiun Televisi antv.

Pada tanggal 14 Februari 2008,Lativi secara resmi berganti nama menjadi
tvOne,dengan komposisi 70 persen berita,sisanya gabungan program olahraga dan hiburan.Abdul Latief tidak lagi berada dalam kepemilikan saham tvOne.Komposisi kepemilikan saham tvOne terdiri dari PT Visi Media Asia Tbk sebesar 49%,PT Redal Semesta 31%,Good Response Ltd 10%, dan Promise Result Ltd 10%.Direktur Utama tvOne saat ini adalah Ardiansyah Bakrie.

Sejarah Lativi

Pada awal siaran,tvOne dahulu bernama Lativi.Lativi sendiri berdiri berdasarkan izin dari Depkominfo Kanwil.Jakarta Timur dengan No.809/BH.09.05/III/1999 yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Abdul Latief.Pada bulan Januari 1999,keberadaan Lativi diumumkan dalam Berita Negara No.8687 sebagai PT Lativi Media Karya.

Lativi sendiri mulai disiarkan sejak awal tahun 2001.Meski pada saat itu baru terhitung sebagai siaran percobaan,Lativi telah membangun stasiun relai televisi di Kota Jakarta.

tvOne Mulai Kamis,14 Februari 2008 pukul 19:30 WIB,Lativi secara resmi berganti nama menjadi tvOne.Kepastian peresmian penggunaan nama tvOne disampaikan Presiden Direktur Utama CEO dari tvOne,Erick Thohir,dalam jumpa pers Rabu,13 Februari 2008.Perubahan nama ini adalah upaya strategi manajemen untuk memberikan sesuatu yang berbeda di industri pertelevisian Indonesia.Peresmian tvOne akan dilaksanakan di Plenary Hall,Gedungan Jakarta Convention Center,dan ditayangkan secara siaran langsung "Live" di tvOne mulai pukul 19:30 WIB.Peresmian tvOne juga dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia,Susilo Bambang Yudhoyono.TvOne juga menjadi sponsor di club asal belgia CS Vise.

Comments

Popular posts from this blog

Cara memperkuat sinyal HP atau Modem

Dizaman yang serba modern dan canggih ini,kita tidak terlepas dari yang namanya Hp (Handphone),dari yang smart maupun yang jadul sekalipun.Dengan adanya alat seperti itu,komunikasi pun menjadi begitu dekat.Kita bagaikan mempunyai kekuatan super,berbicara jarak jauh. Selain untuk komunikasi,alat itu juga bisa dijadikan untuk berselancar didunia maya,baik itu mengirim pesan instan,chat,video call ataupun cuma iseng-iseng lihat si lady berbugil ria. Tetapi disamping itu,tidak semua tempat/wilayah bisa menikmati keajaiban alat itu,karena memang alat itu mempunyai batasan atau cakupan sinyal untuk bisa menangkap suara ataupun gambar yang akan kita manfaatkan darinya. Karena memang dialat itu sudah dilengkapi dengan kartu chip dari masing" operator berbayar.Tetapi disamping itu tidak semua operator mempunyai banyak BTS untuk menghantarkan sinyalnya.Maka sesuai judul diatas,saya akan memberikan sedikit tips sederhana tapi lumayan cukup bagus untuk menangkap sinyal hp atau modem...

BINATANG

Mengapa Binatang Diikutkan? Sifat dan pekerjaan utama binatang adalah makan,minum,tidur,dan kebutuhan biologis lainnya,jika hidup kita hanya itu apa bedanya kita dgn binatang. Yang membedakan manusia dgn binatang adalah akal,jika manusia tdk menggunakan akal tentu lbh hina dari binatang yg memang tak berakal. Apa salahnya kita mengambil pelajaran dr kehidupan binatang untk memperbaiki diri,bagaimana semut makan dan bekerjasama?Bagaimana burung terbang dan membuat rumahnya?Bagaimana dgn hidup lebah? Hormatilah orang berilmu,ia mengeluarkan kita dr sifat2 binatang dgn ilmu dan pengajarannya. Terlalu biasa seseorang mencela binatang yg tak punya perasaan,tetapi jarang seorang mencela dirinya agar berperasaan.

BAB VIII

BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan Pengemudi Pasal 77 (1).Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. (2).Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. (3).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. (4).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. (5).Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.