Skip to main content

Nikah


Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak mendapat pendidikan dan pemeliharaan.

Pernikahan memiliki manfaat yang paling besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya.Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan jenis manusia,memelihara keturunan,menjaga keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan
kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia,kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa:
"Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Sesuai dengan rumusan itu,pernikahan tidak cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya.

Dengan adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum di samping perbuatan keagamaan.Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya,sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus dilaksanakan.

Dari segi agama Islam,syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan.Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia.Dalam agama Islam,zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan,tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya.

Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam,maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana,dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan.Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:
"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan.

Selain itu disebabkan oleh kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian.Salah satu tata cara perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri.Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
● Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
● Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
● Adanya wali dari calon istri.
● Adanya dua orang saksi.

Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah,dan dianggap tidak pernah ada perkawinan.
Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan.Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah.

Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah,apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi:
"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun.Jika masih belum cukup umur,pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Comments

Popular posts from this blog

Cara memperkuat sinyal HP atau Modem

Dizaman yang serba modern dan canggih ini,kita tidak terlepas dari yang namanya Hp (Handphone),dari yang smart maupun yang jadul sekalipun.Dengan adanya alat seperti itu,komunikasi pun menjadi begitu dekat.Kita bagaikan mempunyai kekuatan super,berbicara jarak jauh. Selain untuk komunikasi,alat itu juga bisa dijadikan untuk berselancar didunia maya,baik itu mengirim pesan instan,chat,video call ataupun cuma iseng-iseng lihat si lady berbugil ria. Tetapi disamping itu,tidak semua tempat/wilayah bisa menikmati keajaiban alat itu,karena memang alat itu mempunyai batasan atau cakupan sinyal untuk bisa menangkap suara ataupun gambar yang akan kita manfaatkan darinya. Karena memang dialat itu sudah dilengkapi dengan kartu chip dari masing" operator berbayar.Tetapi disamping itu tidak semua operator mempunyai banyak BTS untuk menghantarkan sinyalnya.Maka sesuai judul diatas,saya akan memberikan sedikit tips sederhana tapi lumayan cukup bagus untuk menangkap sinyal hp atau modem...

BINATANG

Mengapa Binatang Diikutkan? Sifat dan pekerjaan utama binatang adalah makan,minum,tidur,dan kebutuhan biologis lainnya,jika hidup kita hanya itu apa bedanya kita dgn binatang. Yang membedakan manusia dgn binatang adalah akal,jika manusia tdk menggunakan akal tentu lbh hina dari binatang yg memang tak berakal. Apa salahnya kita mengambil pelajaran dr kehidupan binatang untk memperbaiki diri,bagaimana semut makan dan bekerjasama?Bagaimana burung terbang dan membuat rumahnya?Bagaimana dgn hidup lebah? Hormatilah orang berilmu,ia mengeluarkan kita dr sifat2 binatang dgn ilmu dan pengajarannya. Terlalu biasa seseorang mencela binatang yg tak punya perasaan,tetapi jarang seorang mencela dirinya agar berperasaan.

BAB VIII

BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan Pengemudi Pasal 77 (1).Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. (2).Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. (3).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. (4).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. (5).Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.