Skip to main content

Mahfud MD Pilih Dalil Gus Dur untuk Menyikapi Ahmadiyah

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai, pelarangan Ahmadiyah serba dilematis untuk dilakukan.Karena itu dia lebih suka kembali pada dalil mendiang Gus Dur. "Secara umum saya katakan dilematis pengaturan Ahmadiyah itu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Jakarta,Selasa (8/3).

Dia menjelaskan dilema yang dimaksudnya. Pada dasarnya, kata dia, negara tidak boleh menilai keyakinan orang. Yang boleh dinilai adalah tindakannya, apakah tindakan itu melanggar hukum apa tidak. "Kalau keyakinan itu tidak bisa dinilai oleh negara dan tidak bisa dihalangi oleh siapapun," ujar dia.Di sisi lain, ujar Mahfud, ada sebagian kelompok Islam yang menyatakan keyakinannya juga harus dilindungi karena itu juga hak mereka. Jika Ahmadiyah tetap diperbolehkan beroperasi, mereka menganggap keyakinan yang mereka anut tidak terlindungi. "Itu misalnya yang disuarakan FPI," katanya.Karena itulah Mahfud meminta semua penyikapan terhadap Ahmadiyah dikembalikan pada hukum.

Tindakan saja yang ditindak oleh negara,bukan keyakinan. Ini juga agar orang tidak mudah bertindak sendiri atas nama keyakinan.Pada titik inilah Mahfud menyatakan lebih baik masyarakat kembali pada dalil mendiang Ketua PBNU Gus Dur. "Orang itu ndak usah membela Tuhan karena Tuhan ndak perlu dibela. Tuhan itu bisa bela dirinya sendiri kok. Kalau memang Ahmadiyah itu salah biar Tuhan yang menghakimi.Artinya kita secara fisik di dalam berbangsa dan berbegara tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain," jelas Mahfud.Upaya pembubaran Ahmadiyah pun, kata dia, akan sulit dilakukan.Organisasi bisa saja bubar. Namun penganut dan keyakinan akan tetap ada. Sebab, "Keyakinan tidak akan pernah bisa dipaksa oleh kekuatan apapun," katanya.

Sebab itulah, Mahfud kembali menegaskan agar yang diadili pemerintah adalah tindakan. Kalau tindakan itu dianggap melanggar hukum, ya, silakan pemerintah proses. Tindakan seseorang menghakimi orang, kata dia, jelas melanggar hukum. Karena itu negara harus hadir dan proaktif."Dan menurut saya penyelesaiannya ada pada hukum, dan ketegasan negara.Karena kalau diambang-ambangkan terus tidak akan selesai ini masalah begini," ucap dia.

Sumber: Tempo Interaktif

Comments

Popular posts from this blog

Cara memperkuat sinyal HP atau Modem

Dizaman yang serba modern dan canggih ini,kita tidak terlepas dari yang namanya Hp (Handphone),dari yang smart maupun yang jadul sekalipun.Dengan adanya alat seperti itu,komunikasi pun menjadi begitu dekat.Kita bagaikan mempunyai kekuatan super,berbicara jarak jauh. Selain untuk komunikasi,alat itu juga bisa dijadikan untuk berselancar didunia maya,baik itu mengirim pesan instan,chat,video call ataupun cuma iseng-iseng lihat si lady berbugil ria. Tetapi disamping itu,tidak semua tempat/wilayah bisa menikmati keajaiban alat itu,karena memang alat itu mempunyai batasan atau cakupan sinyal untuk bisa menangkap suara ataupun gambar yang akan kita manfaatkan darinya. Karena memang dialat itu sudah dilengkapi dengan kartu chip dari masing" operator berbayar.Tetapi disamping itu tidak semua operator mempunyai banyak BTS untuk menghantarkan sinyalnya.Maka sesuai judul diatas,saya akan memberikan sedikit tips sederhana tapi lumayan cukup bagus untuk menangkap sinyal hp atau modem...

BINATANG

Mengapa Binatang Diikutkan? Sifat dan pekerjaan utama binatang adalah makan,minum,tidur,dan kebutuhan biologis lainnya,jika hidup kita hanya itu apa bedanya kita dgn binatang. Yang membedakan manusia dgn binatang adalah akal,jika manusia tdk menggunakan akal tentu lbh hina dari binatang yg memang tak berakal. Apa salahnya kita mengambil pelajaran dr kehidupan binatang untk memperbaiki diri,bagaimana semut makan dan bekerjasama?Bagaimana burung terbang dan membuat rumahnya?Bagaimana dgn hidup lebah? Hormatilah orang berilmu,ia mengeluarkan kita dr sifat2 binatang dgn ilmu dan pengajarannya. Terlalu biasa seseorang mencela binatang yg tak punya perasaan,tetapi jarang seorang mencela dirinya agar berperasaan.

BAB VIII

BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan Pengemudi Pasal 77 (1).Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. (2).Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. (3).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. (4).Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. (5).Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.